PENGUMUMAN
Nomor : 694/IT10.A5/AK.03/2023
Perihal : Syarat Kelulusan
Yth.
- Para Ketua Jurusan
- Para Koordinator Program Studi
- Kepala UPT Bahasa dan Budaya
Memperhatikan :
- Peraturan Rektor ITK Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 29 tentang Syarat Kelulusan,
- Berita Acara Rapat Senat Nomor: 800/IT10/TU 05/2023 tanggal 31 Juli 2023,
dengan ini disampaikan :
- Sesuai Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2020 pasal 29 ayat 2 bahwa syarat kelulusan Ujian Mandiri ITK IAET atau yang setara dengan nilai minimal sebesar 460;
- Berdasarkan berita acara rapat senat nilai minimal syarat kelulusan Ujian Mandiri ITK IAET atau yang setara disesuaikan dengan nilai minimal sebesar 400;
- Nilai minimal syarat kelulusan seperti point 2 berlaku sejak pengumuman ini ditetapkan dan apabila ada pembaharuan akan diumumkan kemudian,
- Kelulusan program sarjana ditetapkan melalui Keputusan Rektor berdasarkan hasil sidung yudisium.
Demikian surat pengumuman ini disampaikan untuk diperhatikan.