[Pengumuman] Penerima KIP Kuliah Merdeka dan Bantuan Biaya Kuliah

29 September 2023 - 06:21 PM

Sehubungan dengan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) KIP Kuliah Merdeka Tahun 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Skema penerima KIP Kuliah merdeka tahun 2023 terbagi menjadi 2 skema, skema 1 yaitu penerima memperoleh bantuan biaya kuliah (UKT) dan biaya hidup sedangkan skema 2 yaitu penerima memperoleh bantuan biaya kuliah (UKT);
  2. Terlampir mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah Merdeka skema 1 dan KIP Kuliah Merdeka skema 2 sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi;
  3. Bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah merdeka skema 1 dan skema 2 yang telah ditetapkan melalui SK Rektor ITK maka mahasiswa tidak diperkenankan mengajukan beasiswa yang bersumber dari dana APBN dan APBD sampai dengan batas penerimaan KIP Kuliah Merdeka;
  4. Bagi Mahasiswa yang tidak lolos seleksi pada poin 2 pada KIP Kuliah Merdeka skema 1 atau tidak berkenan dicalonkan sebagai penerima Kuliah Merdeka skema 2 sebanyak 43 mahasiswa dan wajib membayar UKT yang telah ditetapkan;
  5. Bagi mahasiswa yang tidak termasuk dalam penetapan  penerima KIP Kuliah Merdeka skema 1 atau skema 2 harus membayar UKT semester gasal 2023/2024 pada tanggal 2-13 Oktober 2023 melalui melalui salah satu bank yang ditunjuk sebagai berikut:

Bank BNI dengan dengan nomor Virtual Account 98800684+NIM

b. Bank BRI dengan nomor BRIVA 10993+NIM
c. Bank Mandiri dengan nomor Virtual Account 10085+NIM

Link penting : Pengumuman penerima beasiswa PIP KIP-K dan Bantuan Biaya.pdf

Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan atas kerjasama dan perhatian yang diberikan, kami sampaikan terima kasih. 

Kepala Biro Umum dan Akademik,

     
                    
Yuspian, S. Sos., M.I.R 
NIP 197512181995031001