Sehubungan dengan tawaran Beasiswa Bantuan Biaya Pendidikan (B2P) Aspirasi Dr.Ir.Hetifah Sjaifudian, MPP (Wakil Ketua Komisi X DPR RI), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Persyaratan Beasiswa Bantuan Biaya Pendidikan sebagai berikut:
a. Warga Kalimantan Timur;
b. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)/pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/masuk maksimal desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dilegalisasi oleh kelurahan/desa, atau dari panti asuhan/sosial. Orang Tua bukan PNS/Polisi/TNI;
c. Mahasiswa yang merupakan anggota dari keluarga yang memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000/bulan;
d. Mahasiswa aktif pada semester 3 dan maksimal/tidak melebihi semester 5 (Jenjang S1);
e. UKT maksimal Rp. 2.400.000,-
f. Wajib membuat akun KIP-K serta pengisian data dan mengunggah kelengkapan berkas melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
2. Beasiswa bantuan biaya pendidikan yaitu penerima memperoleh bantuan biaya kuliah (UKT) tetapi tidak menerima bantuan biaya hidup;
3. Bagi mahasiswa yang bersedia mengikuti seleksi penerima beasiswa bantuan biaya pendidikan dapat mendaftarkan diri melalui link https://s.itk.ac.id/pendafbeab2p
4. Batas akhir pendaftaran beasiswa bantuan pendidikan pada tanggal 12 Oktober 2023;
5. Bagi mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan maka mahasiswa tidak diperkenankan mengajukan beasiswa yang bersumber dari dana APBN dan APBD sampai dengan batas penerimaan Bantuan Biaya Pendidikan;
6. Jika ada kendala kendala atau pertanyaan yang berhubungan dengan pengumuman diatas bisa melalui email: pengelolabidikmisi@itk.ac.id
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.