Memperhatikan:
1. Peraturan Rektor ITK nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan Bidikmisi.
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Terlampir SK Rektor nomor 5785/IT10/AK.07/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tentang Pemberhentian Penerima KIP-K dan Bidikmisi Tahap Kedua Gasal Tahun Akademik 2023/2024;
2. Terlampir SK Rektor nomor 7406/IT10/AK.07/2023 tanggal 29 September 2023 tentang Pemberhentian Penerima KIP-K Tahap Ketiga Gasal Tahun Akademik 2023/2024;
3. Mahasiswa yang diberhentikan tersebut dengan alasan:
a. Non aktif;
b. Cuti studi;
c. Beasiswa berakhir 8 semester;
d. Lulus
e. Mengundurkan diri;
f. Daftar terlampir pada SK Rektor.
4. Bagi mahasiswa yang diberhentikan beasiswanya dengan alasan poin a s.d b wajib mengajukan perhitungan UKT untuk Semester Gasal Tahun Akademik 2023/2024;
5. Bagi mahasiswa yang diberhentikan beasiswanya dengan alasan poin c wajib mengajukan perhitungan UKT untuk Semester Gasal Tahun Akademik 2023/2024 sesuai dengan surat pemberitahuan nomor 7208/IT10.A.5/KM.02/2023 tanggal 10 Juli 2023 tentang perhitungan ulang UKT angkatan 2019 karena masa beasiswa berakhir;
6. Mahasiswa yang tidak melakukan perhitungan UKT dan tidak melakukan pembayaran UKT Semester Gasal Tahun Akademik 2023/2024 akan menjadi piutang bagi mahasiswa tersebut;
7. Bagi mahasiswa penerima beasiswa dapat dilakukan monitoring dan evaluasi melalui Jurusan setiap semester.
Daftar mahasiswa terlampir : Lampiran.pdf
Selanjutnya, mohon Bapak/Ibu Jurusan dapat mengkoordinasikan hal-hal ini dengan Koordinator Program Studi dan menginformasikan kepada mahasiswa di Jurusan masing-masing.
Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan atas kerjasama dan perhatian yang diberikan, kami sampaikan terima kasih.