Pemberhentian Penerima KIP-K dan Bidikmisi Tahap Kedua Gasal Tahun Akademik 2023/2024

30 Oktober 2023 - 08:25 PM

Memperhatikan:

1.  Peraturan Rektor ITK nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan Bidikmisi.

dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Terlampir SK Rektor nomor 5785/IT10/AK.07/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tentang Pemberhentian Penerima KIP-K dan Bidikmisi Tahap Kedua Gasal Tahun Akademik 2023/2024;

2. Terlampir SK Rektor nomor 7406/IT10/AK.07/2023 tanggal 29 September 2023 tentang Pemberhentian Penerima KIP-K Tahap Ketiga Gasal Tahun Akademik 2023/2024;

3.  Mahasiswa yang diberhentikan tersebut dengan alasan:

a. Non aktif;

b. Cuti studi;

c. Beasiswa berakhir 8 semester;

d. Lulus

e. Mengundurkan diri;

f. Daftar terlampir pada SK Rektor.

4. Bagi mahasiswa yang diberhentikan beasiswanya dengan alasan poin a s.d b wajib mengajukan perhitungan UKT untuk Semester Gasal Tahun Akademik 2023/2024;

5. Bagi mahasiswa yang diberhentikan beasiswanya dengan alasan poin c wajib mengajukan perhitungan UKT untuk Semester Gasal Tahun Akademik 2023/2024 sesuai dengan surat pemberitahuan nomor 7208/IT10.A.5/KM.02/2023 tanggal 10 Juli 2023 tentang perhitungan ulang UKT angkatan 2019 karena masa beasiswa berakhir;

6.  Mahasiswa yang tidak melakukan perhitungan UKT dan tidak melakukan pembayaran UKT Semester Gasal Tahun Akademik 2023/2024 akan menjadi piutang bagi mahasiswa tersebut;

7.  Bagi mahasiswa penerima beasiswa dapat dilakukan monitoring dan evaluasi melalui Jurusan setiap semester.

Daftar mahasiswa terlampir : Lampiran.pdf

Selanjutnya, mohon Bapak/Ibu Jurusan dapat mengkoordinasikan hal-hal ini dengan Koordinator Program Studi dan menginformasikan kepada mahasiswa di Jurusan masing-masing.

Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan atas kerjasama dan perhatian yang diberikan, kami sampaikan terima kasih.